Senin, 13 April 2020

PMK NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Kabid Dikdas
PMK NOMOR  75/PMK.05/2017 


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (KLIKDISINI)

======================================================